Sesuai Kepmenaker Nomor 93 Tahun 2021 tentang Tim Penyelenggaraan program JKP, diperlukan koordinasi dan sinergi antar unit kerja di Kemnaker untuk melaksanakan program JKP ini.
Karena semangat JKP saat pembahasaan terkait UU Cipta Kerja, ingin menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenegakerjaan ketika seseorang kehilangan pekerjaan.
Kemajuan teknologi informasi berhasil mengalihkan sebagian peran dan fungsi yang biasanya dilakukan dengan interaksi fisik menjadi pelayanan tanpa tatap muka.
Ada bantalan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Menaker kemudian menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Lebih dari 12 juta pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP.